header-int

Bidang Pembinaan PAUD & Pendidikan Non Formal (PNF)

Posted by : Administrator
Share

BIDANG PEMBINAAN PAUD & PENDIDIKAN NON FORMAL (PNF)

  1. Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
  1. Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan Pemerintah Daerah di bidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Non Formal (PNF) dan Kelembagaan PAUD dan PNF.
  2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat  (2) Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal mempunyai fungsi :
    1. Perumusan kebijakan teknis di bidang PAUD dan PNF;
    2. Pengelolaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang PAUD dan PNF;
    3. Pembinaan, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan tugas bidang PAUD dan PNF; dan
    4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  3. Dalam menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana  dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal mempunyai uraian tugas:
    1. Menyusun rencana kerja Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
    2. Mengkoordinasikan tugas–tugas internal di lingkup Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
    3. Menyusun bahan perumusan kebijakan teknis sebagai pedoman penyelenggaraan urusan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal yang meliputi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Non Formal, dan kelembagaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
    4. Memfasilitasi,  sosialisasi, pembinaan teknis, advokasi, supervisi dan konsultasi pelaksanaan pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
    5. Memfasilitasi penyediaan bantuan biaya penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
    6. Memfasilitasi pembiayaan penjaminan mutu Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
    7. Melaksanakan koordinasi dan supervisi pengembangan penjaminan mutu tingkat satuan pendidikan pada Pendidikan  Anak  Usia  Dini dan Pendidikan Non Formal;
    8. Melaksanakan sosialisasi kerangka dasar dan struktur penjaminan mutu Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
    9. Melaksanakan sosialisasi dan fasilitasi implementasi penjaminan mutu tingkat satuan pendidikan pada Pendidikan  Anak  Usia  Dini dan Pendidikan Kemasyarakatan;
    10. Memfasilitasi bantuan pelaksanaan ujian Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
    11. Melaksanakan evaluasi pengelola satuan, jalur, jenjang dan jenis pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
    12. Melaksanakan evaluasi pencapaian standar nasional pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal
    13. Melaksanakan supervisi dan fasilitasi satuan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
    1. Menyiapkan bahan rumusan kebijakan pelayanan pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
    2. Menyusun standar, pedoman dan prosedur pelayanan pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
    3. Melaksanakan pelayanan dan pembinaan kelembagaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
    4. Melaksanakan pemberdayaan dan penumbuhkembangan peran serta masyarakat dalam pelayanan kelembagaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
    5. Melaksanakan pengelolaan pemberian perizinan kelembagaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
    6. Memberikan saran dan pertimbangan teknis  urusan  Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal kepada atasan;
    7. Melaksanakan koordinasi dengan Perangkat Daerah dan pihak- pihak lain dalam memperlancar pelaksanaan tugas kedinasan;
    8. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas/kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku; dan
    1. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Unidha Terwujudnya Pendidikan Yang Berdaya Saing Tinggi Dalam Membentuk Sumber Daya Manusia Simalungun yang Cerdas dan Berbudaya Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun
© 2024 Dinas Pendidikan Simalungun Follow Dinas Pendidikan Simalungun : Facebook Twitter Linked Youtube